AshefaNews, Jakarta – Sebuah unggah viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kebut-kebutan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Aksi itu diabadikan akun twitter @*ikuni*_., dalam akun itu menyebutkan bila peristiwa kebut-kebutan terajdi pada Jumat, 25 November, pukul 25.57 WIB.
Dalam video yang berudasi 37 detik itu, tampak perekam video terhenti, karena ulah sekolompok motor tersebut.
Atas dasar itu, pengemudi mobil membunyikan klakson sebagai isyarat agar mereka memberikan jalan. Tak lama setelah itu, kelompok pemotor memacu kendaraan dengan cepat.
Saat dihubungi melalui telepon Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan aksi kebutan-kebutan itu dampak mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dirinya menyebut pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kelompok pemotor itu,bisa ditilang secara manual. Lantaran masuk kategori pelanggaran, termasuk ke dalam balap liar.
“Kondisinya kan itu udah balap liar namanya, bisa saja tilang manual,” ujar Jhoni saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Jhoni menjelaskan, pemotor terancam dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Bisa dikenakan Pasal 297 atau kena lalu pelanggaran rambu,” tutupnya.
(RM – TGH)