AshefaNews, Jakarta – Pihak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang putusan cerai antara Roro Fitria dan Andre Irawan. Dalam sidang putusan itu, majelis hakim memutuskan Andre wajib membayar nafkah anak sebesar Rp 5 juta perbulan diluar pendidikan dan kesehatan.
Nafkah anak itu wajib dibayar oleh Andre Irawan hingga sang anak yang bernama Muhammad Sultan Alfathir berusia 21 tahun.
“Menghukum Andre Irawan untuk membayar nafkah anak sebesar Rp 5 juta setiap bulannya, sampai anak bernama Sultan ini berumur 21 tahun diluar uang pendidikan dan kesehatan,” ucap pengacara Roro Fitria, Andika saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Tak hanya nafkah untuk anaknya, Andre Irawan juga diwajibkan membayar nafkah iddah dan mut’ah dengan total mencapai Rp 40 juta yang dibayarkan kepada Roro Fitria.
“Bahwa dihukum disini bahwa Andre membayar nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp 15 juta, lalu yang mut’ah sebesar Rp 25 juta kepada ibu Roro. Jadi Rp 40 juta wajib membayar kepada Nyai. Semua itu perintah pengadilan,” kata Andika.
Terkait adanya perintah membayar nafkah iddah dan mut’ah dari hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pihak Andre Irawan akan memperimbangkan hal tersebut.
“Saya akan pertimbangkan, ini kan belum inkrah masih ada pengajuan banding 14 hari kedepan,” ujar Andre Irawan.
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria menggugat cerai Andre Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Andre mengatakan jika permasalahan ini bermula saat dirinya lebih memilih menemani ibunya yang sakit ketimbang ikut berfoto newborn bersama Roro Fitria.
Roro Fitria pun membantah pernyataan Andre Irawan. Bahkan, Roro mengaku sering mendapat perlakuan kasar saat berumah tangga.
(GE – FF)