AshefaNews, Jakarta – Kasus yang menjerat pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait Aksi Konten Prank laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ternyata ada satu laporan yang telah resmi dicabut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy Idrus membenarkan bila satu laporan yang dituduhkan kepada Baim-Paula telah dicabut. Adapun laporan yang dicabut atas Alfian Hasibuan tentang Undang-Undang ITE
“Dalam proses penanganannya, pihak pelapor mencabut Laporannya,” kata Irwandy dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023)
Kendati demikian, masih ada laporan lain yang masih berproses. Salah satunya laporan dari Tengku Zanza Bella tentang Pasal 220 KUHP. Kekinian status perkaranya sudah sampai tahap penyidikan.
“(Perkara lain-red) Untuk laporan PF (Prabowo Febriyanto) sampai saat ini masih berproses pada tahap penyelidikan. Laporannya terkait Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tg 2016 ttg Perubahan atas UURI No. 11 th 2008 ttg ITE dan atau Pasal 220 KUHP,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Proses hukum Baim Wong dan Paula Verhoeven dalam kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Jakarta Selatan masih berjalan meski pihaknya menerima surat pengajuan damai.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, proses hukum Baim-Paula masih berjalan karena hingga saat ini surat pengajuan damai masih dalam proses dan masih dipelajari tim penyidik.
“(Pengajuan) permintaan resmi sudah ada. Namun demikian kita masih dalam proses. (Artinya) Belum, belum ada (dicabut),” kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Desember.
Nurma juga menyampaikan, pihaknya berupaya membantu adanya itikad baik dari kedua belah pihak yang berniat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
“Untuk berdamai itu adalah itikad baik. Kita pasti jembatani,” ujarnya.
(GE – TGH)