Roro Fitria Resmi Menyandang Status Janda, Bahagia Dapatkan Hak Asuh Anak

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Aktris Roro Fitria kembali menjalai sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Roro menggugat cerai suaminya, Andre Irawan.

Dalam sidang yang beragendakan putusan itu, Roro Fitria dan Andre Irawan terlihat hadir. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan putusan mengabulkan gugatan Roro Fitria.

“Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagjan,” ucap ketua majelis hakim, Ahmad Yani membacakan putusan.

Majelis hakim pun menjatuhkan talak satu ba’in sughra kepada Roro Fitria selaku penggugat dan meminta Andre Irawan membayar nafkah iddah dan mut’ah dengan total Rp 40 juta.

“Menghukum tergugat untuk membayar penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp 15 juta fan mut’ah berupa uanh sebesar Rp 25 juta,” ujar Ahmad Yani.

Terkait hak asuh anak, Roro Fitria mendapatkan sepenuhnya dan hakim pun meminta agar Roro tidak membatasi Andre Irawan untuk bertemu anaknya, Muhammad Sultan Alfathir.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria menggugat cerai Andre Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Andre mengatakan jika pemicu awal dari permasalahan rumah tangga lantaran dirinya lebih memilih ibunda sakit ketimbang foto newborn bersama Roro.

Namun hal itu dibantah oleh Roro Fitria. Roro mengungkapkan jika Andre Irawan melakukan perlakuan kasar kepada dirinya. Dan iru memantapkan keyakinannya untuk menggugat cerai.

(GE – FF)

Scroll to Top