AshefaNews, Serang – Pihak Pengadilan Negeri Serang, Banten, akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa aktris Nikita Mirzani pada Senin (14/11/2022) mendatang.
Sehari sebelum sidang perdana itu, masa penahanan Nikita Mirzani akan segera habis. Terkait hal itu, pihak PN SerNg pun telah menetapkan perpanjamhan masa penahanan Nikita.
“Majelis hakim melakukan perpanjanhan masa tahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 30 hari,” ungkap Humas PN Serang, Uli Purnama daat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (9/11/2022).
Perpanjangan masa penahanan terhadap Nikita Mirzani terhitung sejak tanggal 7 November 2022 hingga 6 Desember 2022.
Berdasarkan KUHAP, penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari. Namun apabila 30 hari masih kurang, maka pihak Pengadilan Negeri Serang melakukan perpanjangan selama 60 hari.
“Kalau sampai tanggal 6 kurang, bisa dilakukan perpanjangan selama 60 hari,” ujar Uli.
Perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani telah terdaftar dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/Pengadilan Negeri Serang.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE. Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
(RM – FF)