Jessica Iskandar Digugat Steven Pasaribu Sebesar Rp 50 Miliar, Minta Tanah dan Rumah Disita

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh pengusaha Christopher Stefsnus Pasaribu terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan itu, pihak penggugat diwakili pengacaranya, Togar Situmorang meminta pengadilan untuk menyita barang sita jaminan milik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.

Barang sita jaminan yang diminta oleh pihak Steven Pasaribu berupa bangunan atau rumah yang berada di Kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, pihak Steven juga menyinggung soal hunian Jedar di Bali.

“Satu berupa tanah berikut bangunan yang di atasnya di mana terletak di Jalan Burangrang no 8 Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua harta berupa tanah bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Canggu Permai Selamat GG Tempekan 5 blok D23, Canggu, Denpasar,” ungkap Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Selain itu, Steven Pasaribu juga menuntut Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ganti rugi material sebesar Rp 1,5 miliar dan inmaterial senilai Rp 50 miliar.

“Jadi jangan main-main. Gugatan kami ini enggak main-main,” kata Togar.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan ini berawal saat Jessica Iskandar melaporkan Steven atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya.

Tidak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan, Steven menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(GE – FF)

Scroll to Top