Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Dalam Kondisi Sehat dan Tidak Stres

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Hingga kini, aktris Nikita Mirzani masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Serang, Banten. Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid mengungkapkan pesan dari kliennya tersebut.

“Saya juga barusan datang dari Serang sudah ketemu Niki. Niki hanya menyampaikan sesuatu, nanti sebentar akan saya sampaikan bahwa ada beberapa pesan dari Nikita,” ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Kondisi kesehatan fisik dan mental Nikita Mirzani saat ini dalam keadaan baik dan sehat. Nikita memberikan pesan jika masalahnya dengan pelapor dapat balasan dari Tuhan.

“Nikitanya baik-baik, sehat saja, hanya pesan bang urusan pasal urusan abang, urusan saya berdoa supaya orang-orang yang menzalimi saya biar berurusan sama hukumnya Allah. Itu saja pesan Nikita kepada saya,” ucap Fahmi.

Ketika disinggung mengenai kondisi buah hati Nikita Mirzani, Fahmi menyebut dirinya sempat berpesan kepada Loly, anak pertama Nikita. Fahmi memberikan pesan jika sang ibu bukanlah pelaku kriminal.

“Saya biasa komunikasi sama Loly. Saya kasih tahu sama Loly, Loly mamamu bukan narkoba, mamamu bukan pembunuh, mamamu bukan teroris. Mamamu memposting tulisan mengimbau seseorang ditafsirkan sebagai tindak pidana, kamu santai saja. Semangat,” urainya.

Nikita Mirzani pun santai menghadapi kasus yang tengah menjeratnya tersebut.

“Nggak stres dia, santai-santai saja,” ucap Fahmi Bachmid.

Ketika disinggung mengenai proses penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan masih dalam proses pengurusan.

“Masih dalam proses, doain saja,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha Dito Mahendra.

Kasus ini berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu. Kepolisian Resort Kota Serang menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

(RM – FF)

Scroll to Top