SCROLL UNTUK MELANJUTKAN BACA

Diduga Menghina Dito Mahendra Dalam Pembacaan Dakwaan, Nikita Mirzani: Lucu Aja

Bagikan:

AshefaNews, Serang – Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang membacakan dakwaan jika Nikita Mirzani diduga telah menghina Dito Mahendra melalui akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172.

“Namanya Dito Mahendra, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omingan yang ngomong banyak menipu fah PHP juga pada para senior,” ungkap JPH Slamet, di PN Serang, Senin (14/11/2022).

Terkait dakwaan dari JPU, ibu dari tiga anak ini hanya memberikan senyuman. Nikita Mirzani mengatakan jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum tak masuk akal.

“Lucu aja sih, ketawa aja, kan kalian dengar sendiri tadi dakwaannya,” ungkap Nikita Mirzani.

Lantaran adanya kegiatan lain dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, sidang pembacaan dakwaan yang seharusnya dilanjutkan dengan eksepsi, ditunda dua minggu lagi.

Menanggapi hal itu, Nikita Mirzani mengaku akan taat aturan dan menjalaninya.

“Dua minggu lagi ya, ya sudah emang sudah aturannya begitu jalanin aja,” pungkas Nikita Mirzani.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama pasal 35 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), lalu kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

(RM – FF)

Scroll to Top