AshefaNews, Jakarta – Kasus prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ini masih diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Proses hukum masih dilanjutkan meski Baim Wong mengklaim telah melakukan proses perdamaian dengan pihak pelapor.
Hal itu dikatakan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Nurma menyebut jika penyidik terus melengkapi berkas-berkas penyidikan agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Yang jelas kasus masih berlanjut, kalau tidak ada pencabutan atau restorative justice berarti akan berlanjut ke pengadilan,” ungkap Nurma Dewi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (27/12/2022).
Meski Baim Wong mengaku telah melakukan perdamaian, Nurma mengatakan jika penghentian perkara harus melewati beberapa tahapan.
“Dia mau damai silahkan saja, tapi dia itu mengajukan pencabutan laporan tidak? Mau restorative justice tidak? Misalnya mau SP3 tidak? Kan harus ada akta perdamaian. Itu harus jelas,” kata Nurma.
Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih memproses kedua terlapor lantaran belum adanya pencabutan laporan.
“Kasus jalan terus kalau belum ada pencabutan,” pungkas Nurma.
(GE – FF)