AshefaNews, Jakarta – Perjuangan panjang Partai Ummat untuk menjadi peserta pemilu 2024 usai melalui gugatan sengketa pemilihan umum akhirnya mendapatkan hasil yang memuaskan.
Hal ini terlihat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang parpol calon peserta Pemilu 2024.
“KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024,” ujar Ketua KPU Pusat Hasim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jumat (30/12/2022).
Keputusan itu diumumkan KPU setelah Partai Ummat mengikuti proses verifikasi ulang calon peserta pemilu di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari hasil verifikasi ulang, Partai Ummat diketahui berhasil memenuhi syarat di NTT dengan 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah. Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah.
Diketahui, sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual oleh KPU di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Atas putusan tersebut, Partai Ummat pun melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Setelah dilakukan dua kali mediasi dengan KPU RI yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, kedua belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat.
(RM – TYO)