AshefaNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi harus mempertimbangkan suara mayoritas fraksi di DPR serta masyarakat yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Demikian dikatakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/1/2023).
Menurut Dasco, MK tidak boleh memutuskan judicial review atau uji pasal sistem proporsional terbuka secara serampangan tanpa melihat penolakan dari masyarakat.
“Kita tahu jika prosesnya sudah jadi proses judicial review di MK. Nah kita minta MK juga mendengarkan pendapat dari 8 parpol yang juga mewakili mayoritas pemilih di Indonesia. Hal ini harus jadi pertimbangan sebelum memutuskan,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/1/2023).
Hal senada juga dikatakan oleh Ketum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Menurutnya, penerapan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 tidaklah logis.
Bahkan cak Imin menilai, usulan proporsional tertutup yang digaungkan setahun sebelum pemilu 2024 ini seperti terkesan ingin menyabotase pesta demokrasi lima tahunan Indonesia.
“Saya nilai ini terkesan seperti mau menyabotase sistem demokrasi yang selama ini kita gaungkan. Misalnya, wacana ini muncul 4 atau 5 tahun sebelum pemilu mungkin rasional dan logis, tapi ini setahun sebelum pemilu. Aneh kan, seperti ada apa ini,” ungkap Wakil Ketua DPR ini.
Lebih jauh Cak imin menilai usulan sistem proporsional tertutup juga membahayakan bagi demokrasi Indonesia. Pasalnya, persiapan serta anggaran banyak telah digelontorkan pemerintah ke penyelenggara pemilu. Sehingga jika dilakukan perubahan mendadak maka akan merusak semua yang sudah berjalan ini.
“Ini kan persiapan, perencanaan anggaran sudah berjalan dan sudah ada tahapannya. Kalau tiba-tiba berubah dalam waktu sangat dekat ini maka akan sangat berbahaya bagi demokrasi kita,” tegasnya.
(GE – Tyo)