AshefaNews, Jakarta – Langkah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah yang mengizinkan pengusaha eksportir memotong gaji buruh pekerjanya sebesar 25 persen menjadi sorotan kalangan dewan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad menilai Menteri Ida untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu atas aturan tersebut. Pasalnya, buruh perlu melakukan mitigasi terkait pemotongan gaji yang bisa berpengaruh kepada pengeluaran kebutuhan mereka.
“Saya sarankan bu Menaker Ida untuk lakukan sosialisasi aturan ini kepada buruh. Agar buruh bisa mempersiapkan mitigasi atas pemotongan gaji ini. Apalagi pemotongan gaji pasti akan sangat berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan dasar hidup buruh,” kata Kamrussamad di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/3).
Selain sosialisasi, politikus Gerindra ini juga meminta pemerintah menyiapkan skema insentif lain agar kebutuhan dasar buruh itu dapat terpenuhi meski adanya pemotongan gaji. Apalagi, dalam kondisi pemulihan ekonomi ini menjelang Ramadhan yang pasti ada kenaikan harga yang pasti akan membebankan kehidupan buruh.
“Insentif ini perlu agar mencegah terjadinya mogok kerja atau protes berkelanjutan yang nantinya malah akan membebani perekonomian Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ini,” jelas Kamrussamad.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah memberi izin kepada para pengusaha berorientasi ekspor atau eksportir untuk memotong gaji buruhnya sampai 25 persen. Kebijakan ini dilakukan lantaran terjadinya penurunan bisnis eksportir lantaran mengalami dampak dari ekonomi global.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima,” tulis pasal 8 ayat 1 beleid tersebut seperti dikutip, Kamis (16/3).
Lebih lanjut, dalam Permenaker yang diterbitkan pada 7 Maret 2023 itu, penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
Namun sebelum melakukan pemotongan gaji ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut. Pertama, eksportir itu harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15 persen.
Sementara itu berkaitan dengan industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, Ida mengatur ada 5, yaitu: industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture dan industri mainan anak
Dalam pertimbangan beleid itu, Ida mengatakan izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.
(GE – TYO)