SCROLL UNTUK MELANJUTKAN BACA

Mahkamah Konstitusi Diminta Konsisten Terkait Sistem Proporsional Terbuka

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Peneliti Pusat Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiatri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan putusan judicial review pada 2009, dimana menetapkan sistem pemilu Indonesia gunakan proporsional terbuka.

“MK saya nilai seharusnya konsisten pada keputusannya sendiri pada 2009 yang menetapkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi,” kata Aisah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1).

Hal ini dikatakan Aisah merespon gugatan dua kader partai politik yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem proporsional terbuka agar menjadi proporsional tertutup.

Karenanya, Aisah meminta agar MK menolak uji materi tersebut. Pasalnya, jika disetujui maka perubahan sistem pemilu bisa membuat kericuhan di ruang publik dan membuat kegagalan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Karena itu, menurut saya, menolak gagasan kembali ke sistem pemilu tertutup merupakan langkah tepat demi menjaga ketenangan demokrasi kita,” kata dia.

Untuk diketahui, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih langsung caleg, namun hanya memilih parpol peserta pemilu. Pada penerapannya surat suara hanya memuat logo parpol tanpa rincian nama caleg. Untuk lolosnya caleg, ditentukan oleh partai sendiri berdasarkan nomor urut.

Setelahnya, para caleg terpilih nantinya ditentukan berdasarkan nomor urut dan jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. Adapun, sistem pemilu proporsional tertutup ini, pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

(GE – TYO)

Scroll to Top