AshefaNews, Jakarta – Pro kontra terbitnya Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptakerja) yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi di akhir tahun lalu makin memanas.
Legislator PKS, Netty Prasetiyani menilai jika Perppu tersebut merupakan akal-akalan pemerintah untuk menelikung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Ciptaker.
“Ini saya nilai cuma akal-akalan pemerintah buat telikung keputusan MK yang minta UU Ciptaker diperbaiki dalam waktu dua tahun. MK sendiri memutuskan UU tersebut cacat secara formil dan minta segera diperbaiki,” jelas Netty dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
Anggota Komisi IX DPR ini mengungkapkan dalam putusan MK itu cacat formil karena ada 4 hal. Pertama, UU Ciptaker tidak didasarkan cara dan metode yang pasti. Kemudian, kedua terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Ketiga, UU Ciptaker itu bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Terakhir, perbaikan dibutuhkan untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.
Netty merasa penerbitan Perppu Ciptaker menunjukan jika Pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif. Hal ini menurutnya, sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia.
“Karena, ketika lembaga yudikatif sudah tidak lagi dihormati apalagi oleh pemerintah sendiri, maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelas Netty.
Karenannya, Netty meminta agar perbaikan dilakukan terlebih dahulu, agar status UU Ciptaker yang masih inkonstitusional bersyarat dapat berubah.
“Saya juga khawatir jika Perppu Ciptaker ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja, karena Perpu tersebut lebih mengedepankan kepentingan investor,” tukasnya.
(GE – TYO)