KPU: Rabu 10 Mei, NasDem Bakal Daftarkan Bacaleg-nya

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari Partai NasDem soal pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI serentak pada Rabu (10/5/2023) mendatang.

“Hari ini, kami telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Partai NasDem yang rencananya akan mengajukan bakal calon anggota legislatifnya pada Rabu, tanggal 10 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Idham Holik mengatakan, NasDem akan menjadi parpol kedua yang menyerahkan berkas Bacaleg menyusul PKS yang mendaftarkan diri pada hari ini.

Lebih lanjut, Idham menghimbau agar parpol peserta Pemilu 2024 untuk tidak mendaftarkan bacaleg-nya menjelang penutupan hari terakhir pendaftaran. Hal ini, lanjutnya, demi mengantisipasi apabila terdapat kekurangan kelengkapan administrasi masih ada waktu untuk proses perbaikannya.

“Jadi saya himbau, pendaftaran itu jangan di hari-hari terakhir. Agar apabila ada administrasi yang sekiranya kurang lengkap masih ada waktu untuk melengkapinya,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPU RI telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 mulai Senin (1/5/2023) lalu.

Pendaftaran bacaleg sendiri dimulai dari tanggal 1-14 Mei 2023. Untuk tanggal 1-13 Mei, jam operasional pendaftaran adalah dari pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Sedangkan pada 14 Mei, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

(FARABI-TYO)

Scroll to Top