AshefaNews, Jakarta – Puteri Anetta Komarudin, seorang anggota Komisi XI DPR, mengungkapkan bahwa gerakan untuk menghentikan pembayaran pajak memiliki potensi untuk merusak kepercayaan para pembayar pajak, menurunkan pendapatan dari pajak, mengganggu kelangsungan pembangunan, dan menghambat pelayanan publik.
“Manfaat pajak ini berpotensi tergerus lewat gerakan tidak bertanggung jawab tersebut. Untuk itu, kepercayaan publik harus segera dikembalikan, terutama edukasi bahwa pajak dikelola, diawasi, dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata Puteri dilansir dari ANTARA, Selasa, 28 Februari 2023.
Melalui pernyataannya, ia menyebutkan bahwa pajak selama ini memberikan manfaat bagi masyarakat melalui layanan dan fasilitas publik yang beragam. Ia juga mencatat bahwa pada tahun 2020, penerimaan pajak berhasil dikumpulkan oleh pemerintah hingga mencapai angka sebesar Rp1.717,8 triliun.
Dana pajak tersebut telah digunakan untuk memberikan perlindungan sosial bagi sekitar 161,7 juta jiwa melalui berbagai program, termasuk bantuan sembako, subsidi listrik, subsidi elpiji, subsidi BBM, serta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia juga menekankan bahwa pajak digunakan untuk menjaga ketahanan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program subsidi KUR dan non-KUR yang diakses oleh sekitar 7 juta debitur. Selain itu, dana pajak juga dipergunakan untuk membangun infrastruktur layanan dasar, seperti 6.624 kilometer jalur kereta api, 1.823 unit rumah khusus, dan 2.344 BTS di daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Ditegaskan oleh Puteri bahwa penerimaan pajak secara berkala diperiksa dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan penggunaan dana pajak untuk membiayai program pembangunan dipantau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa DPR RI senantiasa terbuka untuk menerima laporan mengenai indikasi penyalahgunaan pajak dan akan menindaklanjutinya kepada pemerintah untuk dilakukan tindakan yang sesuai.
“Untuk itu, saya mengajak masyarakat senantiasa membayar pajak dan melaporkannya sebagai bentuk komitmen gotong royong bersama untuk membangun negeri yang pengelolaannya dikawal dan dijaga bersama-sama,” kata Puteri.
Daniel Johan, anggota DPR RI, memperingatkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah dilanda krisis akibat ulah seorang putra pejabat pajak yang memicu gerakan “setop bayar pajak” di media sosial. Menanggapi hal ini, ia menekankan pentingnya mempertahankan kepercayaan masyarakat pada Direktorat Jenderal Pajak dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret untuk mencegah penyalahgunaan isu ini di masa depan dan memastikan bahwa masyarakat tidak ragu dalam membayar pajak.
“Harus dilakukan gebrakan-gebrakan yang signifikan, jangan sekadar simbolik. Mengembalikan kepercayaan menjadi jalan terbaik,” kata Daniel.
(GE)