DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masuk Skala Prioritas Pembahasan

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Pimpinan DPR RI menegaskan jika seluruh rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam prolegnas akan dibahas secara prioritas.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Disco Ahmad mengatakan skala prioritas tersebut juga termasuk dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Intinya seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas itu pasti masuk skala prioritas termasuk juga itu (RUU Perampasan Aset Tindak Pidana),” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/3/2023). 

Politikus Gerindra ini menegaskan, jika Parlemen itu selalu melakukan pertimbangan matang dalam memasukan RUU dalam Prolegnas. Sehingga dia meminta semua pihak tak khawatir jika payung hukum dalam perampasan aset ini jadi blunder, apalagi beleidnya belum dibahas secara detail.

“RUU perampasan aset itu tak perlu dikhawatirkan karena kan belum kita bahas. Pasal apapun juga belum dibahas, terus naskah akademik maupun daftar inventaris masalah (DIM) juga belum ada jadi apa yang harus dikhawatirkan,” katanya.

Intinya, Dasco mengaku belum bisa berbicara banyak soal RUU perampasan Aset ini dalam masa sidang sekarang. Apalagi masih banyak RUU urgent yang perlu dibahas dan diselesaikan secepatnya. 

“Iya nanti kalau RUU Perampasan Aset kita lihat karena agenda masa sidang ini kan padat sekali,” kata dia.

Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. RUU ini menjadi inisiatif pemerintah.

Sejauh ini, naskah akademik dan draft RUU tengah dibahas lintas kementerian. Surat presiden (surpres) terkait ini segera dikirim setelah draft RUU tersebut selesai dibahas.

(GE  – TYO)

Scroll to Top