8 Fraksi DPR Siap Jadi Pemohon Intervensi Judicial Review Proporsional Tertutup

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Langkah serius diambil oleh delapan partai parlemen penolak sistem proposional tertutup. Langkah tersebut yakni delapan fraksi di DPR sepakat untuk menjadi pemohon intervensi dalam judicial review sistem proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/1/2023).

Doli mengungkapkan langkah ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan 8 partai parlemen menolak sistem pemilu proposional tertutup pada beberapa waktu lalu.

“Kami dari masing-masing partai politik, secara sepakat akan menjadi pihak terkait atau menjadi pemohon intervensi gugatan sistem pemilu di MK tersebut,” kata Doli.

Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, dengan pengajuan menjadi pemohon itu, maka dari setiap fraksi bisa menyampaikan pendapatnya dalam sidang judicial review proporsional tertutup di MK.

“Pastinya kami sebagai pemohon, nanti saat sidang juga akan diikutkan untuk menyampaikan pandangan penolakan kami,” ungkap Doli.

Menurut Doli, semua pihak seharusnya bersyukur karena dalam perkembangan demokrasi Indonesia mengalami kemajuan dan mencatat prestasi dalam berbagai aspek termasuk pembangunan bidang politik yakni sistem proporsional terbuka yang mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya.

Karenanya, dia mengaku miris dengan adanya pengajuan sistem proporsional tertutup yang malah akan membuat kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

“Sejak reformasi, itu rakyat diberi kesempatan bisa memilih dan menetapkan wakil mereka secara langsung. Tidak tertutup yang hanya lewat kewenangan partai. Hal inimenjadi kemajuan dalam karateristik demokrasi kita,” jelas Doli.

“Oleh karena itu kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju dan jangan kita biarkan atau kembali mundur,” tegas Doli.

(RM – TYO)

Scroll to Top