Mengenal Pajak Progresif Mobil 2023

Bagikan:

AshefaNews – Pengetahuan mengenai pajak progresif mobil ini harus benar-benar dipahami sebelum membeli kendaraan lebih satu. Sebab, ketika Anda mempunyai lebih dari satu kendaraan mobil maka akan dikenakan pajak progresif yang nilainya terus bertambah seiring dengan total jumlahnya. 

Artinya, untuk besaran biaya pajak progresif mobil ini terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya juga akan dikenakan tarif pajak yang selalu berbeda-beda. 

Mempunyai mobil dengan harga yang ekonomis ini menjadi salah satu cara yang bisa digunakan untuk menyeimbangkan besaran kewajiban pajak. Untuk lebih jelas mengenai permasalahan perhitungan pajak progresif mobil bisa simak penjelasan dibawah ini. 

Pengertian Pajak Progresif Mobil 

Pajak progresif mobil merupakan tarif pajak yang akan dibebankan kepada pihak pemilik kendaraan, mau itu mobil maupun motor. Untuk jenis pajak kali ini berlaku untuk para pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari 1 mobil atau motor, dengan nama pribadi. 

Sudah ada beberapa daerah yang ada di Indonesia memberlakukan tarif pajak progresif mobil. Misalnya, Jakarta yang sudah menerapkan pajak progresif mobil sejak tahun 2010. Jawa Timur di tahun 2011 dan Jawa Tengah dan Riau 2018. Untuk masalah tarif pajak tersebut juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Tarif Pajak Progresif Mobil 

Sebagai berikut rincian pajak progresif mobil di beberapa provinsi Indonesia. Perlu diingat lagi, bahwa untuk setiap provinsi mempunyai besaran tarif pajak yang berbeda-beda. Bahkan, untuk masalah tarif ini sudah diatur di dalam Pasal 6 UU Nomor 28 tahun 2009. Isi dari pasal tersebut adalah : 

  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pertama jumlahnya paling rendah 1% dan tertinggi 2%. 
  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kedua, ketiga dan seterusnya, yaitu paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. Jumlah persentase tersebut berlaku untuk pemilik kendaraan mobil maupun motor. 

Tarif Pajak Progresif Jakarta 

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2015, sebagai berikut tarif pajak progresif Jakarta:

Urutan Kepemilikan KendaraanTarif Pajak (%)
Kendaraan Pertama 2%
Kendaraan Kedua2,5%
Kendaraan Ketiga3%
Kendaraan Keempat 3,5%
Kendaraan Kelima4%
Kendaraan Keenam4,5%
Kendaraan Ketujuh5%
Kendaraan Kedelapan5,5%
Kendaraan Kesembilan 6%
Kendaraan Kesepuluh6,5%
Kendaraan Kesebelas 7%
Kendaraan Keduabelas7,5%
Kendaraan Ketigabelas8%
Kendaraan Keempatbelas8,5%
Kendaraan Kelimabelas 9%
Kendaraan Keenambelas9,5%
Kendaraan Ketujuhbelas10%

Tarif Pajak Progresif Jawa Barat 

Sedangkan untuk pajak progresif Jawa Barat, sebagai berikut rincian yang harus Anda pahami : 

Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif Pajak 
Kendaraan Pertama 1,75%
Kendaraan Kedua 2,25%
Kendaraan Ketiga 2,75%
Kendaraan Keempat 3,25%
Kendaraan Kelima dan Seterusnya 3,75%

Tarif Pajak Progresif Jawa Tengah 

Untuk Anda yang mempunyai tempat tinggal di provinsi Jawa Tengah, sebagai berikut tarif pajak progresif harus diketahui : 

Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif Pajak (%)
Kendaraan Pertama 1,5%
Kendaraan Kedua 2%
Kendaraan Ketiga 2,5%
Kendaraan Keempat 3%
Kendaraan Kelima dan Seterusnya Untuk kenaikan 0,5% setiap pertambahan kendaraan yang ada dan paling tinggi 10%. 

Tarif Pajak Progresif Jawa Timur 

Pemerintahan Provinsi Jawa Timur sudah menetapkan pajak progresif mobil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Isi dari peraturan tersebut disebutkan besaran pajak progresif sebagai berikut : 

Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif Pajak (%)
Kendaraan Pertama 1,5%
Kendaraan Kedua 2%
Kendaraan Ketiga 2,5%
Kendaraan Keempat 3%
Kendaraan Kelima dan Seterusnya 3,5%

Tarif Pajak Progresif Bali 

Pajak progresif mobil ini juga ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sebagai berikut besaran tarif pajak progresif mobil di Bali

Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif Pajak (%)
Kendaraan Pertama 1,5%
Kendaraan Kedua 2%
Kendaraan Ketiga 2,5%
Kendaraan Keempat 3%
Kendaraan Kelima dan Seterusnya Untuk kenaikan 0,5% setiap pertambahan kendaraan yang ada dan paling tinggi 10%. 

Tarif Pajak Progresif Sumatera Barat 

Pemerintah Sumatera Barat (Sumbar) sudah memberlakukan pajak bagi kalangan masyarakat yang sudah mempunyai kendaraan lebih dari satu. Sebagai berikut tarif pajak progresif mobil Sumatra Barat yang harus Anda ketahui : 

Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif Pajak (%)
Kendaraan Kedua 2%
Kendaraan Ketiga 2,5%
Kendaraan Keempat 4%

Tarif Pajak Sulawesi Selatan 

Untuk yang paling akhir adalah tarif pajak progresif mobil Sulawesi Selatan. Sebagai berikut rincian tarif pajak yang harus diketahui : 

Urutan Kepemilikan Kendaraan Tarif Pajak (%)
Kendaraan Kedua 2%
Kendaraan Ketiga 2,25%
Kendaraan Keempat 2,5%
Kendaraan Kelima dan Seterusnya 2,75%

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil 

Pada saat Anda ingin melakukan perhitungan pajak progresif mobil harus memperhatikan 4 hal penting terlebih dahulu, yaitu: 

  • Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
  • Nilai pajak kendaraan bermotor (PKB)
  • Nilai pajak progresif
  • Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)

Sebagai berikut contoh perhitungan pajak progresif mobil agar lebih dipermudah di dalam proses perhitungannya. Misalnya, Anda mempunyai 2 mobil dan domisili di Jakarta. Kedua mobil tersebut juga dibeli di tahun yang sama. Untuk mobil pertama mempunyai rincian pajak dan biaya lain, sebagai berikut : 

  • Pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK Rp2.700.000,00 dan SWDKLLJ Rp153.000,00. 
  • Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) = (Rp2.700.000,00:2)x100= Rp135.000.000,00. 

Sedangkan untuk kendaraan mobil kedua mempunyai harga Rp120.000.000,00. Untuk perhitungan PKB nya adalah = Rp120.000.000,00 x 2,5% = Rp3.000.000,00. Sedangkan untuk SWDKLLJ = Rp153.000,00. 

Besaran pajak progresif mobil = Rp3.000.000,00 + Rp153.000,00 = Rp3.153.000,00. Di dalam hasil perhitungan tersebut untuk pajak kendaraan kedua mobil, yaitu Rp3.153.000,00. 

Cara perhitungan pajak progresif mobil diatas ini berlaku juga untuk kendaraan, mau itu ketiga, keempat, kelima dan seterusnya. Dari perhitungan tersebut juga bisa mengetahui, ketika nilai pajak akan bertambah lebih besar di saat bertambahnya kendaraan bermotor yang dimiliki. 

Cara Agar Tidak Terkena Pajak Progresif Mobil 

Cara agar tidak terkena pajak progresif mobil, yaitu melakukan pemblokiran STNK (Surat tanda Nomor Kendaraan) yang lama. Sebab, untuk pajak progresif ini masih bisa dibebankan kepada orang yang masih terdaftar di dalam satu Kartu Keluarga (KK). Cara pemblokiran STNK adalah : 

  • Menyiapkan surat pernyataan penjualan mobil dan dilengkapi dengan materai, lampiran fotokopi STNK dan KTP> 
  • Setelah melakukan transaksi jual mobil, Anda segera berkunjung ke SAMSAT terdekat dan menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan lain kepada petugas. maka, untuk petugas akan langsung melakukan pemblokiran dan pemilik mobil harus melakukan proses balik nama. 

Nah, itulah dia penjelasan mengenai pajak progresif mobil dan semoga bermanfaat. 

(FR – ANG)

Scroll to Top