Update, Nilai Gratifikasi Rafael Alun Capai 1,3 M

Bagikan:

Ashefanews, Jakarta- Aliran gratifikasi yang dinikmati eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mencapai US$90ribu atau sekitar Rp.1,3miliar. Angka ini merupakan temuan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjeratnya sebagai tersangka. 

“(Angkanya bisa lebih dari yang sekarang tercatat), karena itu nilai yang awal,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/5).

Dia mengatakan KPK terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya KPK mengendus dugaan korupsi lain selain gratifikasi. 

“Jadi gini ini kan perkara tersebut selain ada dari gratifikasi, ada perkara-perkara lain, kita harus buktikan juga. Selain dari gratifikasi ada perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya, misalkan suap,” tegasnya. 

Menurut dia, penantang perkara ini dapat meluas seperti yang telah dilakukan KPK terhadap tersangka suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE). Kasus ini berkembang dengan temuan tindak pidana pencucian uang. 

“Seperti halnya perkaranya LE. Awalnya suapnya cuma Rp1 miliar, tapi kan kesini terus berkembang, sampai mencapai puluhan miliar,” pungkasnya. 

KPK menduga Rafael memanfaatkan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menyerap aliran gratifikasi. Aktivitas perusahaan ini di bidang konsultan pajak. 

Rafael kerap mengarahkan wajib pajak bermasalah untuk mendapatkan pendampingan dari PT AME. Akibatnya dia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(FARABI-Yana) 

Scroll to Top