Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Kasus drama pembunuhan berencana yang terjadi kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs masuk babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyi Iman Santoso akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

“Melihat semua bukti, mengadili dan menjatuhi hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam pembacaan putusannya, hakim menyebut jika Ferdy sambo terbukti secara sah dan yakin ikut serta dalam melakukan pembunuhan berencana bersama-sama kepada Brigadir J. Hakim juga menyatakan Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan ini.
Sedangkan hal yang meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dianggap tidak ada.

Hakim menjelaskan, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembacaan tuntuta, jaksa menuntut Ferdy Samvo dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur  hidup,” ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2023).

Dalam pertimbangannya, Ferdy Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(RM – TYO)

Scroll to Top