AshefaNews, Jakarta – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim Ketua menilai Wahyu Iman Santoso perbuatan Richard terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua dengan melakukan perencanaan
“Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Diketahui sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(RM – TGH)