AshefaNews, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu diajukan atas permasalahan pemecatannya sebagai anggota polri.
Diketahui, berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada Kamis (29/12). Permohonan gugatan yang teregister dengan nomor perkara:476/G/2022/PTUN.JKT.
“Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri),” bunyi dalam permohonan yang dikutip dari laman SSIP PTUN, Kamis (29/12/2022).
Berikut Gugatan yang diajukan Ferdy Sambo yang dilihat SSIP PTUN:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
(GE – TGH)