Terseret Kasus Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka

Bagikan:

AshefaNews, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), kali ini AK mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

AK yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi pada tahun 2016 sampai tahun 2019, diduga telah melanggar aturan dalam menerbitkan izin pemanfaatan lahan kepada koperasi Saung Bekasi di Babelan Kota pada tahun 2016.

Siwi Utomo, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi mengatakan,  penetapan AK sebagai tersangka sejak Jumat 27 Januari 2023.

“AK kami tetapkan tersangka sejak Jumat ini dan kami lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan untuk proses penyidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2023).

Siwi menyebut, penetapan AK sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari Saung Bekasi sebagai pengguna aset daerah tersebut.

Menurutnya, AK terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menerbitkan izin penggunaan lahan seluas 5000 meter itu kepada Koperasi Saung Bekasi meski tidak memiliki legalitas.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Penggunaan barang milik daerah,” ucapnya.

Serta, kata Siwi, tanpa dilengkapi dengan adanya surat perjanjian antara keduanya dalam pemanfaatan aset milik daerah.

Dan mengakibatkan NH mengambil keuntungan dari pemanfaatan lahan sebagai pengelolaan parkir di pasar ikan higienis tersebut, dan tidak adanya setoran yang masuk ke kas daerah.

“Penggunaan lahan dilakukan sejak 2016 hingga 2022. Diduga akibat hal tersebut, kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp 973 juta,” kata Siwi.

Tersangka AK dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan tersangka berinisial NH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, NH langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan. Kamis, 8 Desember 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, NH selaku ketua Koperasi Saung Bekasi tidak pernah menyetorkan pendapatan dari hasil pemanfaatan lahan milik Pemkab Bekasi yang dijadikan pasar sejak 2016 hingga 2022. Dari kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp 973.026.000.

Dana tersebut harusnya disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi. Namun selama kurang lebih enam tahun mendapat izin mengelola aset daerah, NH justru menggunakan dana kas daerah untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka NH atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Jumat 9 Desember 2022.

(RM – Putra)

Scroll to Top