AshefaNews, Ciwidey – Tersangka Pembuat narkotika jenis sabu yang diringkus satuan reserse narkoba Polresta Bandung, berinisial CR alias Garpu, mempelajari teknik pembuatan narkotika melalui internet.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, Tersangka CR yang baru 8 hari kembali ke rumahnya di kawasan Ciwidey, belajar meracik narkotika sabu ini melalui internet.
Bahan- bahan yang digunakan untuk membuat sabu, tersangka beli melalui situs marketplace, atau toko online.
“Tersangka CR ini baru kembali dari Bali dan menempati rumahnya selama 8 hari. Di hari pertamanya, tersangka memesan bahan- bahan yang dibelinya melalui toko online, dan dihari ke empat tersangka mulai meracik dan membuat narkotika jenis sabu”, jelas Kapolresta Bandung.
Beruntung, barang haram Sabu hasil produksinya tersebut belum sempat terjual dan keburu digerebeg petugas.
Seperti diberitakan AshefaNews sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Gerebek sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuatan narkotika jenis sabu di kawasan kp ciseupan RT 02/04, desa panyocokan, kecamatan ciwidey kabupaten Bandung, Kamis ( 19/01/2023 ).
Akibat perbuatannya, tersangka CR dijerat pasal berlapis Undang-undang RI no. 35 tentang narkotika, dengan ancaman Hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(GE – YK)