Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kembali Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan kembali digelar hari ini, Senin (5/12/2022). 

Pada sidang tersebut, yang akan menjalani sidang diantaranya terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan juga Kuat Maruf.

“Kali ini, yang menjadi saksi Richard yaitu giliran Kuat dan Ricky, “ujar Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy kepada wartawan.

Dalam sidang tersebut, nantinya Ricky Rizal juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf. Begitu pun sebaliknya, Kuat juga akan menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal.

Diketahui, Richard memberikan kesaksian terkait perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua kepada Richard Eliezer. 

Richard menyampaikan perintah tersebut saat menjalani sidang lanjutan di di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Dia bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

(RM – TGH)

Scroll to Top