AshefaNews, Semarang – 15 pelaku penebangan pohon di kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang, Kota Semarang berhasil diringkus aparat kepolisian Polrestabes Semarang, Kamis (12/01/23).
15 orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah warga yang berasal dari wilayah Semarang dan Kendal. Mereka mempunyai peran berbeda – beda, mulai dari mandor, penebang, hingga pembawa kayu hasil dari kegiatan penebangan.
Dari keterangan Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan pada saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, terungkap bahwa ke 15 pelaku terbukti telah melakukan penebangan pohon milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Hasil ungkap kasus ini berawal dari laporan warga masyarakat, yang mengeluhkan adanya jalan rusak, akibat aktivitas kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil penebangan, setelah kita dalami ternyata mereka melakukan kegiatan secara ilegal”, terangnya.
Dari keterangan para pelaku, mereka disuruh seseorang berinisial (E), untuk melakukan penebangan. Sejak 28 Desember, penebangan sudah dilakukan dengan jumlah 15 truk, dan sudah dijual ke sebuah perusahaan di Kendal.
“Kami saat ini telah berkoordinasi dengan BBWS, untuk melakukan pendalaman, dan kami masih kejar E, aktor utama dari kasus ini, karena dari pengakuan para pelaku, E ini sempat menunjukan surat kuasa untuk melakukan penebangan”, imbuhnya.
Kini 15 pelaku ditahan di Mapolrestabes Semarang beserta barang bukti ratusan kayu jenis Sengon, 2 alat pemotong kayu, 1 buah truk, dan 5 motor modifikasi yang digunakan untuk mengangkut kayu.
“Para pelaku ini, akan kita jerat dengan Undang – undang nomor 17 tahun 2019, tentang sumber daya air dan Undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengatur perihal lingkungan hidup”, tutupnya.
(GE – Ajipasa)