Tawuran Pelajar di Neglasari Tangerang Pecah, 3 Orang Pelajar di Amankan Polisi

Bagikan:

Ashefanews, Tangerang – Tiga orang pelajar diamankan Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang kota usai terlibat aksi tawuran. Akibat tawuran tersebut, satu orang pelajar dari pihak lawan mengalami luka senjata tajam. 

Diketahui, korban berinisial JK (17) mengalami luka di bagian kepala, telinga dan jari tangan. Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 9 Januari pukul 17.30 WIB, terjadi di Kampung Golun, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari. 

“Saat ini ada 3 orang pelajar kita amankan, berperan sebagai pembawa, pemilik dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Rabu (11/01). 

Zain mengatakan, korban merupakan dari SMK 10 Penerbang Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sedangkan tiga pelajar pelaku pembacokan yakni, berinisial IH (16), MRS (16), dan MFD (16) berasal dari SMK 6 penerbang Kota Tangerang. 

“Awalnya ini, para pelaku mendapat pesan di media sosial Instagram untuk datang ke SMK 10 Penerbang di daerah Salembaran, Teluknaga, kemudian mereka berangkat menggunakan 2 motor memenuhi undangan tersebut,” ungkapnya.

Sesampainya di lokasi, para pelaku kembali menerima pesan group Instagramnya bernama STMKAPAL624CKD04, berasal dari pihak lawan bernama YPKB1808COS, berisi ajakan untuk tawuran.

“Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat tawuran dengan tangan kosong, tapi tidak berlangsung lama, mereka kembali janjian melanjutkan aksinya di depan AIR NAV Neglasari,” papar Zain. 

Zain menambahkan, Tawuran pada saat itu kembali pecah di lokasi, Namun kedua kelompok pelajar tersebut masing masing sudah mempersiapkan senjata tajam.

“Korban ini terpeleset saat berlari, kemudian dibacok oleh para pelaku, beruntung aksi tawuran tersebut segera dibubarkan sejumlah warga yang melihat,” terangnya.

Pihak Kepolisian Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota, mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi tawuran kemudian meminta keterangan dari para saksi termasuk korban di Rumah Sakit.

“Para pelaku langsung kita identifikasi berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka  diamankan di sekolahnya kemarin, Selasa (10/1/2023) siang, berikut barang bukti sajam turut diamankan,” tandas Zain.

Zain kembali menegaskan, pelaku tawuran terancam hukuman pidana Pasal 170 ayat 2 ke-2 atau 351 ayat 2 dan atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam.

“Dalam penanganan hal ini, kami selalu melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komnas dan Lapas Anak,” pungkasnya. 

(RM – AP) 

Scroll to Top