AshefaNews, Bekasi – Penumpang angkutan kota (Angkot) K18 jurusan Cikarang-Sukatani dibuat resah dengan kenaikan tarif yang dilakukan sepihak oleh para sopir.
Dimana, tarif yang biasanya Rp 10 ribu dari Sukatani menuju Cikarang, saat ini melonjak menjadi Rp 15 ribu, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada penumpang angkot tersebut.
Kondisi tersebut, membuat salah satu penumpang merasa diperlakukan kurang mengenakan, karena sopir angkutan meminta ongkos tarif lebih tinggi dari biasanya dengan cara dan nada suara yang tinggi.
Eny (31), merasa tidak terima dengan perlakuan dari oknum sopir angkot tersebut yang memarahinya didepan umum lantaran membayar ongkos tidak sesuai keinginan sang oknum sopir, saat dirinya turun di Terminal Kalijay, Cikarang Barat pada Rabu (26/4/23) kemarin.
“Harus bilang baik-baik jangan nyolot, bikin malu saya kan. Seolah-olah saya nggak ada duit. Kalau emang naik mah saya bayar,” ujar Eny yang tak terima dengan perlakuan oknum sopir angkot K18 tersebut.
Eny yang setiap harinya beraktivitas ke Jakarta dan menggunakan jasa angkot K18 menuturkan, biasanya ongkos angkot K18 dari Sukatani ke Terminal Kalijaya hanya Rp 10 ribu, tapi saat itu Ia diminta membayar sebesar Rp 15 ribu.
Tentunya, kenaikan tarif sepihak tersebut mengagetkan Eny, terlebih cara oknum sopir tersebut terkesan memaksa dan mengeluarkan kata-kata kasar.
“Hampir setiap hari saya naik angkot bancong (Sukatani)-Cikarang Rp 10 ribu, nggak pernah naik. Saya nggak tau kalau emang naik ongkos angkotnya,” ujarnya.
Kenaikan tarif angkot sepihak seperti ini tentu memberatkan para penumpang. Karena kenaikannya terlalu mahal. Dirinya membeberkan, sopir K18 memang banyak yang tidak benar (rese).
“Emang pada rese sopir angkot itu. Suka diajak muter-muter jalannya, nggak jelas,” ungkapnya.
Menyikapi itu, Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi menegaskan, Organda tidak mengeluarkan surat intruksi dalam hal penyesuaian tarif, apalagi ini kapasitasnya angkutan kota.
“Biasanya kita ada ruslah, untuk sekarang karena ini angkutan kota, idealnya tidak melayani jarak jauh, jadi tidak memberikan kenaikan,” jelas Yaya, Kamis (27/4/23).
Menurutnya, apabila ada kenaikan tarif angkutan harus ada edaran. Sedangkan Organda dan Dinas Perhubungan tidak mengeluarkan surat edaran kenaikan tarif.
Oleh karena itu dirinya menyarankan agar para penumpang angkot melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Perhubungan, agar bisa ditindaklanjuti.
“Silahkan laporkan saja kalau ada oknum sopir yang menaikan tarif tanpa ada surat edaran dari Organda dan Dinas Perhubungan, nomor angkotnya berapa, nanti kita berikan kewenangan kepada Dishub. Kenapa dia bisa menaikan tarif tanpa ada surat edaran. Yang jelas Organda tidak pernah mengeluarkan surat edaran kenaikan tarif angkutan menjelang lebaran tahun ini,” tegasnya.
(FARABI-PUTRA)