AshefaNews, Jakarta – Setelah menangkap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para Daftar Pencarian Orang (DPO) menyerahkan diri. Tujuannya agar penanganan setiap perkara dapat berjalan efektif.
Diketahui, KPK berhasil menangkap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar dibBanda Aceh pada Selasa (24/1/2023). Kekinian dia telah dilakukan penahanan.
“KPK kembali mengingatkan kepada DPO lainnya agar kooperati. Sehingga penanganan setiap perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati melalui Youtube resmi KPK, Kamis, 26 Januari.
Ipi juga menegaskan pencarian untuk para DPO akan terus dilakukan. Hal ini sebagai bentuk keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi.
“Hal ini bentuk nyata keseriusan KPK menyelesaikan setiap perkara yang menjadi prioritas untuk dapat segera dibawa ke proses persidangan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Izil Azhar lebih dari 4 tahun dalam pelarian, orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu diciduk KPK di sekitar Banda Aceh.
Dalam proses penangkapan Izil, KPK berkoordinasi dengan pihak Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Selanjutnya, Izil segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Izil Azhar adalah salah satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018. Ia tercatat sebagai salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.
Dia juga dikenal sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang.
Menurut laporan, Izil sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut. Namun, dia membelot dan bergabung dengan GAM.
Dari situlah, Izil dijuluki sebagai Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.
Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai oleh APBN 2006-2011. Nama Izil terseret setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan uang gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.
(RM – TGH)