SCROLL UNTUK MELANJUTKAN BACA

Tak Penuhi Panggilan, Polisi Akan Jemput Paksa Mantan Pegawai OVO

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta  –  Polisi akan menjemput paksa mantan pegawai OVO apabila tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Apartemen Tebet. 

Hal tersebut disampaikan, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, terkait kasus KDRT akan didalami. 

“Terlapor kembali dipanggil oleh tim penyidik pada Kamis, 5 Januari,” kata Nurma, Senin (2/1/2023).

Lanjut Nurma, pihaknha akan menjemput paksa, apabila RIS tiga kali tidak memenuhi panggilan. 

“Iya akan dijemput paksa, kalau tiga kali tidak hadir, nanti kamis (yang kedua-red),” ujar Nurma. 

Ia menjelaskan, saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi.

 “6 orang saksi itu terdiri dari pelapor hingga petugas keamanan di Apartemen tersebut. Kemudian satu karyawan di rumah, tukang parkir, sama security,” pungkasnya.

Diberitakan, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan pegawai OVO, yakni RIS (inisial) terhadap dua anak kandungnya KR (10) dan KA (12) di Apartemen Tebet, Jakarta Selatan.

(RM – TGH)

Scroll to Top