Ashefanews, Tangerang – Keluarga almarhum M Hadya Attalah Syahputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas kecelakaan, menolak dilakukan mediasi dan Restorative Justice terkait pelaporan terhadap AKBP (purn) Eko SetiO Budi. Meski status tersangka korban resmi dicabut, namun pihak keluarga meminta penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dwi Syafiera Putri orang tua almarhum Hasya, saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa 07 Februari 2023, bahwa hendak menemui kuasa hukumnya.
“Dari awal restoratif justice (RJ), kami menolak Restoratif Justice, kami menolak jalan damai, kami menolak mediasi yang dilakukan semua orang,” ujarnya, kepada wartawan.
“Kami hanya mengenal hukum ditegakkan seadil-adilnya, itu yang kami tempuh sekarang,” imbuhnya.
Dwi menegaskan akan mengawal kasus kecelakaan maut ini hingga tuntas. Terlebih soal pelaporannya kepada AKBP (Purn) Eko Setio terkait pembiaran saat insiden kecelakaan atau Pasal 531 KUHP.
“(Karena-res) siapapun itu, apapun pangkatnya kita di negara hukum, kami ingin, kami mencari keadilan yang seadil-adilnya. Kami mohon untuk warga Indonesia, untuk dapat mengawal sampai tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18) tewas usai ditabrak pengemudi mobil yang dikendarai pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dengan mobil Mitsubishi Pajero. AKBP (Purn) Eko pun dilaporkan keluarga korban atas dugaan pembiaran.
AKBP (Purn) Eko dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2) kemarin. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/589/II/2023/SPKT/Polda Metro. Keluarga Hasya berharap agar laporannya ini ditindaklanjuti.
(RM – AP)Â