Skenario Irjen Teddy Minahasa yang Hubungi Ayah AKBP Doddy Agar Tidak Bersalah

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta –  Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba  menjelaskan soal permintaan Irjen Teddy Minahasa yang meminta kliennya mengganti kuasa hukum. Tujuannya untuk mengikuti skenarionya.

Dalam hal ini, kata Adriel, Irjen Terddy Minahasa menghubungi ayah dari AKBP Doddy, irjen Pol (Purn) Maman Supratman.

“Pak TM menelfon, saya sudah dapat info valid, sudah saya pastikan itu saya udah konfirmasi kepada Irjen pol Maman bapak daripada klien saya akbp doddy,” kata Adriel kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

“Isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya dan ikut skenarionya untuk buang badan ke arif itu maksudnya,” jelas Adriel.

Menurut Adriel, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak ingin dirinya menjadi bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu itu. Maka dari itu, TM meminta untuk diganti kuasa hukum dari AKBP Doddy.

 “Kan dia  ini pengen tidak bersalah kan,” tutupnya.

Sabagai informasi, Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.

Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

(RM – TGH)

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top