AshefaNews, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri Mantan Kadiv Propam Polri, Putri Chandrawathi selama 8 tahun penjara. Hal ini dinilai terbukti secara sah meyakinkan, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan Putri terkait kasus pembenuhan berencana Brigadie J yakni keterangn yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa berbelit2 dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” katanya
Sementara itu, hal yang meringankan dalam tuntutan Putri Chandrawathi dalam kasus pemebunuhan berencana Brigadir J, kata JPU, Putri sebelumnya tidak pernah terlibat dengan hukum.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” tutupnya.
(GE – TGH)