Sepanjang 2022, 11 Persen Kasus Tindak Pidana Belum Terungkap

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Sebanyak 11 persen kasus yang belum terungkap sepanjang tahun 2022. 

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pihaknya masih menyisakan kasus yang belum terungkap. 

“Kasus pemalsuan, penipuan, tanah, itu memang menjadi beban Polda Metro Jaya dari dulu, kasus sengketa tanah, penggelapan penipuan, itu butuh waktu yang cukup lama,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam paparan Rilis Akhir Tahun, Sabtu, (31/12/2022).

Menurutnya, kasus yang belum terungkap tersebut karena melibatkan banyak pihak lain. 

“Sehingga, seluruhnya harus diambil keterangan. Bisa terjadi delay penanganan perkara akibat dari penanganan kasus yang membutuhkan koordinasi dan klarifikasi dari instansi lain,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dari contoh kasus yang belum terungkap itu dari kasus perbankan. 

“Tim penyelidik harus mengambil keterangan dari instansi terkait. Sehingga, waktu yang diperlukan lebih lama,” ucapnya. 

“Contoh kasus perbankan, kita kalau minta mutasi transaksi, kita harus minta ke PJK (penyelenggara jasa keuangan) atau bank,” sambungnya.

Lanjut Fadil, dalam penanganan tersebut  apabila itu kasus pencucian uang, pihaknya harus ke PPATK.

“kalau kita ingin meneliti kasus pemalsuan tanah, keabsahan atas hak, kita harusnya ke BPB, bahkan kita harus mencari dokumen dari instansi-instansi,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan , alasan kasus belum terungkap karena ada tahapan penyelidikan yang lebih panjang.

“Dalam proses penanganan perkara ada tingkat kesulitan, ringan, sedang, sulit, sulit sekali. Itu variabel yang keluar mengapa tidak bisa tuntas atau terselesaikan dalam satu tahun anggaran,” terang Fadil. 

Diketahui, Polda Metro Jaya mengklaim telah menyelesaikan 89 persen kasus tindak pidana. 

Total tindak pidana sebanyak 36.608 kasus dan yang telah diselesaikan sebanyak 32.700 kasus.

(GE – TGH)

Foto : Fadil Imran instagram @kapoldametrojaya

Scroll to Top