AshefaNews, Tangerang – Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam pakaian melalui jasa pengiriman ekspedisi. Dari tangan pelaku seorang wanita berinisial DS (49) turut diamankan 317,59 gram sabu.Â
Pelaku ditangkap di wilayah Koja, Jakarta Utara pada Kamis, 02 Februari 2023 saat menerima paket melalui kantor pos. Pengungkapan kali ini, diketahui jaringan baru yang berasal dari Negara India.
“Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial (IW) dari India, mereka saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika), peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di Indonesia,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam Konferensi pers. Sabtu (04/23).
Zain menuturkan, kronologis pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan India itu berdasarkan informasi masyarakat, akan ada 6 pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman paket.
“Tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang kota, lalu berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di 5 pakaian pesta,” ujarnya.
Paket sabu yang didapat dari tangan pelaku, diketahui menurut Zain barang haram itu memiliki kualitas nomor satu. Dan tentunya memiliki harga mahal.
Zain menambahkan, dari 317,59 gram sabu yang berhasil diamankan pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 1.590 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan 5 orang pecandu.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam,” urainya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling Paling lama 20 tahun.
(RM – AP)