AshefaNews, Semarang – Dinilai masih banyak pengguna kendaraan dijalan raya yang melakukan pelanggaran, dan belum sepenuhnya menerapkan disiplin berlalu lintas, selain tilang elektronik (ETLE), pemberlakuan tilang manual di aktifkan kembali di wilayah Jawa Tengah, salah satunya di Kota Semarang.
Kebijakan tilang manual tersebut sudah dilaksanakan mulai 1 Januari 2023 yang lalu, mengingat dari hasil analisa polisi terkait adanya ETLE dan nyaris tidak adanya tilang manual, justru membuat kesadaran untuk tertib berlalu lintas di masyarakat menunjukan penurunan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit di Semarang Jawa Tengah, Selasa (10/01/23).
“Kita sudah mendapatkan arahan, bahwa untuk ETLE dan tilang manual agar dilaksanakan secara bersama – sama, jadi elektronik tetap kita jalankan dan manual kita maksimalkan juga, karena banyak masyarakat yang kedapatan memalsukan plat nomor kendaraan, bahkan ada yang tanpa plat nomor”, terangnya.
Ditambahkan Sigit, “kita melakukan seperti ini semata – mata untuk mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas, jika dengan ETLE masyarakat belum mempunyai kesadaran, ya ini kita aktifkan kembali tilang manual, dan pada para anggota di lapangan, baik tilang elektronik maupun manual tidak boleh ada pungli”, pungkasnya.
Sementara Agus Hermanto (49), warga Sampangan, Semarang mengatakan, bahwa dirinya belum sepenuhnya mengerti terkait kebijakan tilang manual yang kembali diterapkan oleh polisi.
“Yang setau saya, ETLE itu yang direkam kamera kalau kita melakukan pelanggaran, namun saya justru mendukung langkah polisi yang aktifkan kembali tilang manual, karena kita sebagai masyarakat bisa merasa nyaman, melihat polisi di jalan – jalan setiap hari”, jelasnya.
Menurut Agus, “ya jujur saja, sejak pemberlakuan tilang elektronik, jarang ada polisi yang melakukan tindakan kepada pelanggar, secara langsung padahal jelas – jelas di depan mata, kesanya justru seperti melakukan pembiaran”, tutupnya.
Untuk teknis di lapangan, tidak akan dilakukan tilang elektronik maupun manual secara bersamaan, jika pelanggaran dilakukan di satu tempat dengan kesalahan yang sama, semua menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.
(GE – Ajipasa)