Saksi Kasus Investasi Bodong Iklan TV Bongkar Aliran Dana

Bagikan:

AshefaNews – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi iklan pertelevisian, Selasa (7/2/2023). Kasus yang merugikan para korbannya sebesar Rp 130 Miliar itu menjerat oknum marketing televisi swasta, Lita Dwi Anggraeni (33).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Lita Dwi Anggraeni mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi besar. Untuk menyakinkan korbannya, pelaku juga menggunakan seragam dan kartu pengenal milik media tersebut.

Sidang dengan agenda keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim mendalami keterangan NR yang merupakan saksi kunci. “Setelah uang dikirimkan ke anda, anda apakan uang itu,” tanya Majelis Hakim 

NR pun mengakui bahwa uang yang diterimanya langsung dikirimkan ke sejumlah rekening. Salah satunya, ke rekening terdakwa Lita.

“Anda bisa terlibat dalam perkara ini,” tegas Hakim kepada NR. 

Mendapatkan pernyataan Hakim seperti itu, NR tidak banyak berkata dan tertunduk lesu. Wanita itu hanya mengangguk membenarkan beberapa ucapan Hakim. 

Selain NR, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga turut memintai keterangan empat saksi lainnya, Salah satunya R yang merupakan salah satu mantan petinggi di perusahaan televisi swasta tersebut. 

Kuasa Hukum para korban, Jules Haneda mengaku puas dengan jalannya persidangan. Menurutnya, keterangan NR menjadi titik terang kasus ini, karena hal itu akan mengungkap fakta kemana dana itu mengalir. 

“Apa yang kami harapkan dengan klien saya sudah terjadi, bahwasanya terima dana rekening itu inisial NR ternyata didalami oleh Jaksa dan didalami Ketua Majelis. Saya mengharapkan ke depan tidak ada yang merugikan,” tutup Jules.

(RM – TR)

Scroll to Top