AshefaNews, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka. Dia ditetapkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid Agustiadi mengatakan tersangka akan dilakukan penahnaan di Rutan Bareskrim mulai hari ini, Senin (1/5/2023).
“Penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” kata Adi kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Andi dijerat dengan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancmaan hukum paling lama 6 tahun penjara.
Sebagai pengingat, kasus dugaan pencemaran nama baik itu berawal dari unggahan Thomas Djamaluddin terkait perbedaan penetapan Idul Fitri antara pemerintah dan Muhammadiyah memantik beragam komentar, salah satunya komentar AP Hasanuddin yang menyinggung warga Muhammadiyah.
Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah karena menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H berbeda dengan penetapan Pemerintah.
Komentar Thomas itu dibalas oleh akun AP Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam. Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan itu pun ramai di media sosial.
Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih gak mempan,” tulis akun AP Hasanuddin.
Kemudian, AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.
“Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!” tulis AP Hasanuddin dengan huruf besar semua.
(FARABI-TGH)