Putusan Banding Ditolak, Pihak AG Bakal Ajukan Kasasi

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo berencana mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahunnya kliennya terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan. 

“Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi. Minggu depan batas akhirnya tanggal 11 Mei (2023), kami sudah tanya ke PN untuk pernyataan,” kata Mangatta saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023).

Nantinya, kata Mangatta, akan mengirimkan memori banding sebagai bahan persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami sudah tanya ke PN untuk pernyataan. Terus untuk memori kasasinya maksimal di tanggal 25 Mei,”ucapnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak banding yang diajukan terdakwa anak AG pada persidangan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 27 April. Sidang banding itu dipimpin Hakim Budi Hapsari.

Setelah menerima permintaan banding AG, hakim justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa AG pun harus menjalani hukuman sesuai putusan PN Jaksel.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan,” kata Budi Hapsari dalam sidang, Kamis, 27 April.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” tambahnya.

(FARABI-TGH)

Scroll to Top