Puluhan WNA di Jakarta Selatan Dideportasi

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta –  Sebanyak 79 warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Jakarta Selatan dideportasi lantaran melanggar izin, 

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky mengungkapkan, sepanjang tahun 2022, puluhan WNA ditindak. 

“Di bidang penegakan hukum, sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sejumlah 79 kasus,” ujar Felucia di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022).  

Ia menjelaskan pasal yang melanggar, para WNA tersebut Pasal 78 UU Keimigrasian ini perihal orang asing yang tinggal di Indonesia melebih izin tinggalnya atau overstay.

Hal tersebut  pasal yang paling banyak dilanggar.

“Dari 79 WNA yang dideportasi, mayoritas berasal dari Malaysia yakni berjumlah sembilan orang,” katanya.

“Kemudian Bangladesh 8 orang, Nepal enam orang, lalu ada Jepang empat orang,” sambungnya dia.

Lebih lanjut, WNA yang dideportasi tersbeut mengalami peningkatan. 

“Kalau di tahun 2021, 74 (WNA) untuk pendeportasian. Artinya ada peningkatan kinerja di bidang penegakan hukum,” ungkap Felucia.

Lanjut Felucia,  bangak WNA yang melakukan pelanggaran karena mengganggu ketertiban umum.

“Kemudian Pasal 78 ayat 22 ini overstay lagi tapi kurang dari 60 hari tapi tidak mampu membayar biaya beban. Jadi memang ada beberapa juga warga negara asing yang izin tinggalnya sudah melebihi batas, tapi kurang dari 60 hari dan kewajiban kita seharusnya membayar biaya beban tetapi mereka ternyata tidak mampu,” pungkasnya.

(RM – TGH)

Scroll to Top