AshefaNews – Kasus kekerasan seksual kembali menyasar anak-anak di bawah umur. Seorang pedagang keliling di Banyuwangi, Jawa Timur diduga kuat mencabuli puluhan siswi Sekolah Dasar (SD).
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta aparat hukum agar pelaku dihukum berat.
“Terduga pelaku diharapkan mendapat sanksi hukum yang berat sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku, mengingat kasus pencabulan bisa berdampak berat terhadap psikis korban,” kata Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (17/2/2023)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Polsek Banyuwangi telah menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada anak. Diketahui, korban pencabulan diduga sebanyak 21 anak yang berasal dari satu sekolah yang sama.
“Namun, yang melapor baru dua korban, dan empat korban sudah menjalani pemeriksaan polisi,” lanjut Nahar.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka untuk mengetahui kemungkinan korban lain. Mengingat, tersangka berdagang keliling di lingkungan sekolah yang berbeda-beda.
Sebagai informasi, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya selama satu bulan. Artinya, ia telah berulang kali melakukan kejahatan terhadap anak-anak yang tengah membeli dagangannya berupa mainan lato-lato.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi segera menindaklanjuti kasus ini. Pihaknya melakukan pendampingan dan asesmen terhadap para korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka berinisial MM yang berusia 50 tahun itu, diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Selain dikenai pidana penjara, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Serta dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(RM – WAH)