Proyek Fiktif, KPK Jerat Dirut PT AK

Bagikan:

Ashefanews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus proyek fiktif. Keduanya adalah Direktur Keuangan PT Amarta Karya Persero Trisna Sutisna dan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo. 

Kasus keduanya yakni pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 hingga 2020. Selain itu, KPK langsung menahan Trisna Sutisna untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama mulai Kamis (11/5), di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka TS (Trisna Sutisna) untuk 20 hari pertama Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/5) malam. 

Sementara itu, kata dia, KPK menghimbau Catur Prabowo supaya memenuhi undangan panggilan pemeriksaan. Catur pada 2017 memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi di perusahaan tersebut menyiapkan uang. 

Ia mengatakan anggaran itu dislokasi untuk membangun CV untuk menerima pembayaran subkontraktor PT Amarta Karya khusus proyek fiktif. Rencana itu direalisasikan setahun kemudian. 

Catur tidak hanya membuat satu, namun beberapa CV untuk berbagai keperluan. Selama menjalankan aksinya, terdapat sekitar 60 proyek pengadaan yang dilakukan oleh Catur dan Trisna. 

Uang yang masuk ke CV buatan keduanya digunakan untuk berfoya-foya, mulai bermain golf hingga membeli properti dan emas. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(FARABI-Yana) 

Scroll to Top