AshefaNews, Tangerang – Sebanyak 10 orang pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dibekuk Satuan Narkoba Polres Kota (Polresta) Bandara Soekarno Hatta. Peredaran Narkoba itu dilakukan melalui Cargo, ekspedisi pengiriman barang. Total barang bukti diamankan, seberat 4,9 ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid.Â
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Verdika B Prasetya mengungkapkan, tiga orang dari 10 tersangka yang diamankan itu diketahui mengolah ganja sintetis di sebuah kontrakan kawasan Jakarta Selatan.
“Tersangka ini biasa membuat ganja sintetis atau yang biasa disebut home industry. Kemudian disebar ke seluruh penjuru kota-kota besar, melalui situs online,” ujarnya, saat konferensi pers, Kamis (2/23).
Para pelaku yang diamankan polisi diantaranya, berinisial PFN, RAR, EJ, MIG, YSR, RF, MSP, DS, LAP, KAMS, IM, MGR, dan DH. Sedangkan tiga tersangka pertama di atas merupakan produsen barang haram berupa ganja sintetis.
Verdika menyebut, awal mula 10 tersangka tersebut diamankan, saat kecurigaan dari petugas di lapangan adanya enam paket yang diduga berisi narkoba di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta.
Dari hasil pengembangan, para tersangka itu diamankan di berbagai lokasi berbeda diantaranya Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta, Jawa Barat.
“Menurut tersangka ini, yang promosi dan jual dia sudah menjalankan praktik home industry sudah satu tahun, dan penjualannya di seluruh Indonesia,” kata Verdika.
Modus yang dilancarkan tiga pelaku utama, kata Verdika adalah menggunakan bungkusan berupa kardus berwarna oranye. Metode penjualan yang digunakan pelaku ada dua cara, dari media sosial dan sistem ambil sendiri berdasarkan titik lokasi koordinat.
“Modus pertama memberikan koordinat lokasi serta foto lokasi sebagai petunjuk peletakan ganja sintetis, dan diambil langsung oleh pembeli, serta pengiriman melalui paket ekspedisi,” imbuhnya.
Para pelaku pun disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
(RM – AP)Â