AshefaNews, Jakarta – Polisi masih mendalami kasus kekerasan yang dilakukan suami sirih, TW (43) terhadap KY (44) di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut sudah mencapai puluhan kali.
“Ternyata ini pelaku ini sudsh lakukan perbuatan itu lebih dari satu kali. Udah puluhan kali,” kata Margana saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022)
Kata Margana, saat aksi kekerasan tersebut, pelaku sempat mengejar-mengejar korban dengan sebilah golok. Lantaran KY melarikan diri dari amukan pelaku.
“Dia habis dipukul, dibentur-benturin, korban lari keluar rumah menyelamatkan diri, dikejar dengan pakai golok,”ucapnya.
Berutung, saat kejadian, korban diselamatkan oleh tetangganya. Alhasil aksi kekerasan yang dilakukan pelaku dapat dihadang.
“Kemudian dia (korban) sembunyi, lalu diselamtkan oleh tetangganya,”tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi kekerasan dilakukan TW kepada istri sirihnya, KY terjadi pada Minggu, 13 November. Aksi itu pun viral di media sosial.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, aski kekerasan dalam itu terjadi lantaran sang suami curiga sang istri punya pria lain.
Merasa dituduh, lanjut Sarly, istri pelaku balik menuduh suaminya lah yang punya selingkuhan diluar. Cek cok mulut pun terjadi hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
“Sekitar kecurigaan perselingkuhan dan saling menuding,” katanya.
Untuk diketahui pelaku dan korban ternyata melakukan pernikahannya tidak tercatat (siri), pasal yang dikenakan pun pasal 351 KUHP.
“Tapi kami akan kembangkan lagi apakah terkait tidak tercatatnya pernikahan itu, apakah bisa masuk ke pasal 44 KDRT atau tidak,” tutupnya.
(RM – TGH)