AshefaNews, Jakarta – Polisi mengungkapkan dua Warga Negara (WN) Iran yang ditangkap
datang ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kujungan atau wisata. Hal ini disampaikan Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi.
Diketahui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua WN Iran berinsial MHD dan HK. Kedua itu ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba jaringan internasional.
“Hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim, yang kami dapatkan bahwa dua tsk masuk ke Indonesia ini menggunakan visa kunjungan, atau visa turis atau visa wisata,” kata Jayadi di Apartamen Case Grande, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022)
Jayadi juga menjelaskan tujuannya kedua WN Iran itu mendatangi Indonesia, awal mulanya dijanjikan pekerjaan oleh Daftar Pencarian Orang (DPO), S yang juga WN Iran.
“Mereka datang ke sini dijanjikan untuk bekerja, (oleh-red) DPO inisal S sebagai pengendali,” katanya.
Sementara itu Kasubdit I Dittipidnarkoba
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan bila sebenarnya MHD dan HK tidak saling mengenal datang ke Indonesia.
“MHD sudah di Jakarta selama 3,5 bulan, AK di Jakarta, di salah satu Apartemen sudah selama 1,5 bulan. Yang membiayai dan mengarahkan, memerintahkan mereka sampai di Indonesia adalah DPO S,” tutupnya.
(RM – TGH)