AshefaNews, Jakarta – Polisi menetapkan tersangka teman Mario Dandy Satrio, Shane (19) sebagai tersangka atas keterlibatanya kasus dugaan penganiaayan anak pengurus GP Ansor, David (17).
Kapoles Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan penetapan tersangka itu, lantara dia terbukti melakukan tindak pidana. Karena membiarkan adanya kekerasan di hadapannya.
“Berdasarkan fakta, alat bukti dan barang bukti yg kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status S (Shane) menjadi tersangka,” kata Ade dalam keteranganya, Jumat, (24/2/2023)
Ade menjelaskan peran dari tersangka Shane yakni memberikan pendapat agar pelaku Mario terhasut untuk memukuli korban. Selain itu, dia juga yang membiarkan pelaku menghajar David.
“(Peran) mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli Korban. Memberikan pendapat kepada tersangka, “wah Parah itu, ya udah hajar saja,” katanya.
Lanjut, Ade, S juga yang merekam tindakan kekerasan Mario terhadap David. Kemudian membiarkan terjadi kekerasan yang dilakukan anak DJP itu melakukan kekerasan.
“Merekam tindakan kekerasan dgn HP tersagka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya,” ucapnya.
“Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tsk MDS agar ditirukan oleh korban,” sambungnya.
Atas perbuatnanya, S Dijerat Pasal 76C jo pasal l 80 Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.
Anak Pejabat DJP Ditetapkan Tersangka
Sebagai informasi, Anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Satrio telah ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap korban, David di kawasan Pengsanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari.
Kejadian bermula saat dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari wanita berinsial A diterima oleh tersangka dari saudari A.
Dalam pengakuannya, dia mengalami perbuatan yang tidak baik kepada saksi A. Atas dasar itu, Mario bersama A dan S ingin menemui korban.
Lenjut, Ade sebenarnya korban sempat menolak bertemu dengan tersangka. A pun mencari akal dengan menghubungi korban dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar korban.
“Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya,” kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ade menuturkan A dan satu temannya, mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Korban sempat tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.
“Korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini,” ucapnya
Setelah bertemu, Mario dengan David sempat terjadi perdebatan hingga berujung pemukulan bertubi-tubi. Bahkan, korban juga mendapatkan tendangan dari pelaku.
“Pelalu memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban,” ucapnya.
Melihat cekcok berujung penganiayaan, pemilik rumah yang juga orangtua dari temannya D langsung melerai. Tetapi saat itu, posisi D sudah tersungkur karena dianiaya oleh Dandy.
“Orang tua R (teman D) langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata Jl Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek,” ucapnya.
Pelaku kemudian diamankan security komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan.
Pelaku yang merupakan anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal Pasal 351 KUHP.
(RM – TGH)