AshefaNews, Depok – Polisi akhirnya menetapkan terapis rumah sakit yang mengempit anak di Depok sebagai tersangka. Dengan menghadirkan ahli hukum pidana dan memintai keterangan sejumlah saksi, pelaku dianggap memenuhi unsur melakukan tindak kekerasan.
Pelaku berinisial H, terbukti lalai saat melakukan terapi bicara. Yaitu mengempit korban menggunakan paha sambil bermain ponsel. Sang ibu yang menunggu di luar, mendengar tangisan histeris korban kemudian merekamnya.
“Pelaku berinisial H, modusnya yaitu dengan cara mengempit korban agar tidak berontak. Ibunya disuruh menunggu di luar namun mendengar anaknya histeris kemudian mengintip di jendela,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (17/2/23).
Sementara menurut ahli hukum pidana, aksi pelaku jelas masuk ke unsur pidana. Dan tepat apabila ditetapkan sebagai tersangka.
“Jelas saja itu masuk pidana. Menggunakan tenaga yang besar dengan sasarannya anak baik secara fisik maupun psikis itu masuk pidana.” Ucap ahli hukum pidana, Dr. Efendi Saragih.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman paling lama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 72 juta. Melihat hukumannya yang di bawah lima tahun, maka tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
(FARABI-AL)