AshefaNews, Jakarta – Pihak Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revalfo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan langsung ditahan.
“Status saudara R tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudi Wisnu Andiko dalam konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Penyidik menjerat bintang film Serigala Terakhir itu dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Aktor Revaldo tetap diproses hukum meski hanya sebagai seorang pengguna. Pasalnya, Revaldo merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Bintang sinetron Ada Apa Dengan Cinta itu sudah dua kali terjerat kasus narkoba yaitu pada tahun 2006 dan tahun 2010. Dalam kasus terakhirnya, pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi itu divonis tujuh tahun penjara dan dibebaskan pada tahun 2015.
“Karena residivis proses hukum tetap dilakukan,” ucap Kabid Humas.
Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Revaldo akan menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
“Penyidik Subdit 3 memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT (Tim Asesmen Terpadu),” pungkas Trunoyudo.
(RM – FF)