SCROLL UNTUK MELANJUTKAN BACA

Polisi Tangkap Dua WN Iran Pengedar Sabu, Satu Orang Masih DPO

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan Jerman dan Indonesia berhasil dibekuk Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kedua tersangka berinisial MHD (35) dan AK (25).

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan sejauh ini masih ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba jaringan internasional tersebut.

Kedua tersangka yang berhasil di bekuk oleh anggota polri tersebut merupakan warga negara asli Iran.

“Tersangka pertama adalah MHD, itu adalah seorang laki-laki berkewarganegaraan Iran. Kemudian bertempat tinggal di salah satu apartemen kemudian berperan sebagai penerima paket. Kedua, adalah AK juga warga negara Iran tinggal di salah satu apartemen,” ujar Jayadi di Apartemen Case Grande, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022)

“Kemudian hasil pengembangan kami dari 2 tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai dpo karena dia sebagai pengendali,” lanjut Jayadi.

Adapun salah satu tersangka yang masib DPO yakni berinisial S. S merupakan otak dari kedua pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Kasus narkoba ini, bermula saat salah satu pelaku berinisial MHD berhasil dibekuk di kawasan Jakarta Pusat.

Kemudian, MHD saat itu baru saja menerima sebuah paket keramik yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram.

“Pada tanggal 8 Novber 2022 pukul 11.00 WIB tim subdit 1 ditipidnarkoba bekerjasma dengan bea & cukai berhasil menangkap seorang laki-laki wn Iran a.n MHD di trotoar depan kantor pos pasar baru yang baru saja mengambil kiriman paket berisi keramik yang di dalamnya tersembunyi 4 kg bubuk putih diduga shabu,” ujar Jayadi di Apartemen Case Grande Residance, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Jayadi menjelaskan, laporan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada pengiriman sabu dari Jerman yang disembunyikan dalam pake berisikan keramik.

Selanjutnya, dalam penangkapan tersebut, polri berhadil mengamankan 4 kilogram sabu dari tangan MHD dan akan ditindak lanjuti terkait kasus tersebut.

“Disit dari tersangka MHD 4 kg shabu bubuk, 1 unit hp dan paspor,” kata Jayadi.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka AK sebanyak 5,3 kg shabu siap edar, 2 unit hp dan seperangkat alat produksi sabu. 

“Total barang bukti sabu 9,3 kg,” tutur Jayadi.

Dalam kasus tersebut, polri mempersangkakan tersangka dengan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(RM – TGH)

Scroll to Top